DOKUMENTASI
Definisi
Dokumentasi merupakan salah satu
bagian yang esensial dari pemastian mutu. Menurut CPOB 2006 Dokumentasi adalah
bagian dari sistem informasi manajemen dimana berperan dalam pemastian bahwa
tiap personil menerima urian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga
dapat memperkecil resiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya
timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan. Untuk memenuhi kebutuhan ini
dibutuhkan laporan dan catatan, yang semuanya harus tersedia secara tertulis,
dapat dibaca dan dipahami dengan mudah dan bebas dari kekeliruan.
Pembuatan Dokumentasi sesuai dengan
tujuan dokumentasi yaitu menentukan, memantau, mencatat seluruh aspek produksi,
pengendalian dan pengawasan mutu.
1. Lakukan Identifikasi Proses
2. Buat pemetaan dari proses
tersebut.
3. Buat diagram proses
4. Tentukan dokumen-dokumen
yang diperlukan
Dokumentasi sangat penting untuk
memastikan bahwa setiap petugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas mengenai
bidang tugas yang harus dilaksanakannya sehingga memperkecil resiko terjadinya
salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan
komunikasi lisan. Sistem dokumentasi hendaklah menggambarkan riwayat lengkap
dari setiap bets atau lot suatu produk sehingga memungkinkan penyelidikan serta
penelusuran terhadap bets atau lot produk yang bersangkutan. Sistem dokumentasi
digunakan pula dalam penentuan dan pengendalian, misal kondisi lingkungan,
perlengkapan dan personalia.
Dokumentasi terkait dengan kegiatan
:
- Ketentuan Umum
- Spesifikasi
- Dokumen Produksi
- Dokumen Pengawasan Mutu
- Dokumen Penyimpanan dan Distribusi
- Dokumen Pemeliharaan, Pembersihan dan
- Dokumen Penanganan Keluhan terhadap Obat, Penarikan kembali, Obat, Obat Kembalian dan Pemusnahan Obat
- Dokumen untuk Peralatan Khusus
- Prosedur dan Catatan Inspeksi Diri
- Pedoman dan Catatan
Pembuatan Dokumen diatur oleh
prosedur tersendiri yang dibuat oleh Management Representative (MR). Menurut
CPOB, ada beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam membuat
dokumentasi, antara lain :
- Dokumen dirancang dan dibuat dengan teliti, agar dapat digunakan dengan mudah, benar, dan efektif.
- Dokumen hendaklah didesain, disiapkan, dikaji, dan didistribusikan dengan cermat.
- Dokumen hendaklah disetujui, ditandatangani dan diberi tanggal oleh personil yang sesuai dan diberi wewenang.
- Isi dokumen hendaklah tidak berarti ganda; judul, sifat dan tujuannya hendaklah dinyatakan dengan jelas.
- Dokumen hendaklah dikaji ulang secara berkala dan dijaga agar selalu up-to date. Bila suatu dokumen direvisi, hendaklah dijalankan suatu sistem untuk menghindarkan penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku.
- Dokumen hendaklah tidak ditulis tangan; namun, bila dokumen memerlukan pencatatan data, maka pencatatan ini hendaklah ditulis tangan dengan jelas, terbaca, dan tidak dapat terhapus.
- Semua perubahan yang dilakukan terhadap pencatatan pada dokumen hendaklah ditandatangani dan diberi tanggal; perubahan hendaklah memungkinkan pembacaan informasi semula.
- Dokumentasi yang berkaitan dengan suatu bets hendaklah disimpan paling sedikit selama 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan Badan POM.
Macam-macam
dokumen menurut CPOB itu ada dua, yakni :
1. Dokumen
terkontrol (untuk internal).
2. Dokumen
tidak terkontrol (untuk eksternal seperti registrasi ke BPOM)
Dokumen
memiliki beberapa tingkatan seperti sebagai berikut :
1. Level 1, berupa dokumen
kebijakan mutu dari perusahaan. Isinya adalah berupa visi misi perusahaan
2. Level 2, berupa prosedur mutu
dari perusahaan. Merupakan dokumen yang berisi tata cara pengerjaan sesuatu
yang melibatkan semua bagian departemen di perusahaan, disahkan oleh Plan
Director.
3. Level 3,
berupa instruksi kerja. merupakan detail pekerjaan yang spesifik untuk masing –
masing personel dan memiliki ruang lingkup yang lebih sempit. Dokumen ini
disahkan oleh QAO Manager.
4. Level 4,
merupakan catatan kerja dari instruksi kerja, berupa log book, form, ataupun
work sheet
INSPEKSI DIRI
Definisi
Inspeksi diri adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai semua aspek,
mulai dari pengadaan bahan sampai dengan produk jadi dan penetapan tindakan
perbaikan yang akan dilakukan sehingga seluruh aspek pembuatan Obat Tradisional
dalam Industri Obat Tradisional tersebut selalu memenuhi CPOTB.
Tujuan inspeksi
diri
·
Mengetahui apakah seluruh aspek pembuatan produk dan
pengawasan mutu telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (CPOTB)
·
Mengidentifikasi kekurangan-kekurangan yang bersifat
kritis, baik yang memberikan dampak kecil atau besar (minor or major impacts)
·
Meninjau adanya kebutuhan bagi tindakan koreksi dan
pencegahan terhadap hal-hal yang belum memenuhi ketentuan.
·
Memberikan usulan tindakan koreksi ( perbaikan )
atau pencegahan (bila perlu) secara berkesinambungan.
Proram inspeksi diri
Hal-hal yang harus diperhatikan :
·
Tim
Inspeksi diri harus independen, tidak bertanggung jawab langsung terhadap area
atau kegiatan yang sedang diinspeksi.
·
Mampu
mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOTB dan mengevaluasi tindakan
perbaikan atau pencegahan yang diusulkan atau akan dilaksanakan oleh audit.
·
Memberikan
saran perbaikan dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan .
·
Penilaian
dilakukan secara objectif
·
Hasil
inspeksi diri harus didokumentasikan dengan baik.
Cakupan
Inspeksi Diri
·
Area
kerja, proses atau prosedur kerja, kemampuan dan pengetahuan personil, serta
mutu keluaran hasil kerja yang diperoleh ( out put)
·
Ketepatan
pelaksanaan dari prosedur yang telah ditetapkan ( protap)
·
Dokumentasi
dan catatan kerja
·
Penampilan
pemasok dan sub kontraktor.
Hal-hal yang diinspeksikan
Daftar pemeriksaan hendaklah meliputi
pertanyaan
mengenai hal-hal sebagai berikut :
·
Personalia
·
Bangunan
termasuk fasilitas untuk personalia
·
Penyimpanan
bahan baku dan produk jadi.
·
Peralatan.
·
Pengolahan
dan Pengemasan.
·
Pengawasan
Mutu
·
Dokumentasi
·
Peralatan.
Kebijakan
umum
·
Inspeksi
diri hendaklah dilakukan secara serentak untuk seluruh bagian, serta diketuai
oleh seorang koordinator. Bila tidak dimungkinkan, dapat dilakukan per bagian
sesuai kebutuhan pabrik, yang dilaksanakan oleh bagian masing-masing. Kepala
bagian bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi diri di bagiannya.
·
Tim
inspeksi diri serta koordinatornya hendaklah ditunjuk oleh pimpinan perusahaan
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang ahli di bidang yang berlainan
dan paham CPOTB.
·
Anggota
tim dapat berasal dari lingkungan perusahaan atau dari luar perusahaan apabila
diperlukan, sehingga dapat melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penerapan
CPOTB secara lebih objektif.
·
Perencanaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan inspeksi diri dilakukan oleh tim CPOTB.
·
Inspeksi
diri secara menyeluruh dilaksanakan minimal setahun sedangkan untuk suatu
bagian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Tim
Inspeksi diri
1.
Diketuai oleh seorang koordinator
2.
Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang
3.
Mempunyai pengetahuan tentang CPOTB dengan baik, termasuk memiliki
pengetahuan di bagian yang berlainan yang akan diinspeksi.
4.
Boleh berasal dari dalam atau luar perusahaan
5.
Independen dan obyektif
6.
Ditetapkan oleh pimpinan perusahaan (manajer pabrik atau direktur)
Langkah operasional tim inspeksi diri
1.
Koordinator dan Tim Inspeksi diri menerima SK. Pimpinan Perusahaan.
2.
Buat jadwal Pemeriksaan dan Sosialisasi sehingga jadwal tersebut
disetujui oleh setiap bagian.
3.
Buat “Daftar Periksa” (check list) inspeksi diri yang berisi hal-hal
yang akan diperiksa disetiap bagian masing-masing
4.
Lakukan inspeksi
5.
Diskusi dan putuskan hal inspeksi . Hasil inspeksi harus disetujui oleh
bagian yang diinspeksi.
6.
Laporkan hasil inspeksi kepada TIM CPOTB dan pimpinan peruhaan.
7.
Tim inspeksi diri menerima tindakan perbaikan atau pencegahan dari
bagian terekait, sesuai keputusan hasil inspeksi
8.
Monitor tindak lanjut terhadap bagian terkait yang harus melakukan
tindakan perbaikan atau pencegahan
Laporan inspeksi diri
1.
Koordinator inspeksi diri membuat laporan selambatlambatnya
2.
1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan.
3.
Laporan harus meliputi :
-
Hasil inspeksi diri (temuan-temuan)
-
Penilaian dan kesimpulan
-
Tindakan perbaikan dan pencegahan yang
4.
diambil beserta target dan tanggal penyelesaiannya
5.
Tim inspeksi diri berkewajiban untuk meminta laporan
6.
pelaksanaan perbaikan terhadap temuan-temuan
Tindak lanjut
inspeksi diri
Bagian yang diinspeksi harus melaksanakan
perbaikan dan dilaporkan kepada Tim Inspeksi Diri
dan Tim CPOTB.
ALUR PROSES MEKANISME INSPEKSI DIRI
Pembentukan Tim I.D
Membuat
Jadwal I.D (Koordinator I.D)
Koordinator
I.D mengirim jadwal I.D ke TIM CPOTB dan bagian terkait
Melaksanakan
I.D (koordinator I.D dan anggota)
Menggunakan daftar periksa
nMenilai dan memutuskan hasil temuan
Melaporkan
Tindak
lanjut.
KESIMPULAN
Industri
farmasi mempunyai peranan yang penting dalam penyediaan obat, maka industri
farmasi berperan sebagai sarana penunjang kesehatan dan menyediakan obat yang
terjangkau oleh masyarakat. Untuk menjamin tercapainya pemenuhan obat yang
bermutu, pemerintah melalui Departemen Kesehatan telah berupaya memberikan
suatu pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Salah satu
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam CPOB meliputi
persyaratan-persyaratan dari personalia yang terlibat dalam industri farmasi
yaitu Dokumentasi.
Inspeksi diri
bertujuan untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan
pengawasan Mutu industri farmasi memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB). Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi
kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan
perbaikan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar